INIBALI.COM – Dua kesenian khas Kota Denpasar, yakni Gending Ancag-Ancagan Banjar Ceramcam, Kesiman dan Baris Gede Telek, Sanur, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tingkat Nasional oleh Kementerian Kebudayaan RI.
Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Nasional yang berlangsung di Hotel Sutasoma, Jumat 10 Oktober 2025 malam.
Gending Ancag-Ancagan dikenal sebagai musik pengiring ritual di wilayah Kesiman, sementara Baris Gede Telek merupakan tarian sakral yang kerap ditampilkan dalam upacara besar di kawasan Sanur. Keduanya menjadi bagian penting dari identitas budaya masyarakat Denpasar yang masih lestari hingga kini.
Dua kesenian ini sebelumnya diusulkan bersama 22 karya budaya lainnya dari Bali dalam masa pemaparan WBTb Tingkat Nasional yang digelar pada 5–10 Oktober 2025.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, Sriwitari, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan prestasi membanggakan sekaligus bentuk apresiasi atas kerja keras semua pihak yang berkomitmen melestarikan warisan budaya leluhur Denpasar.
“Gending Ancag-Ancagan dan Baris Gede Telek adalah warisan leluhur Kota Denpasar yang harus terus dijaga dan dilestarikan. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan budaya Denpasar,” ujarnya.
Raka berharap pengakuan ini menjadi dorongan bagi masyarakat untuk semakin mencintai dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian budaya. Ia juga menekankan pentingnya menanamkan kecintaan terhadap tradisi leluhur kepada generasi muda.
“Pemerintah Kota Denpasar akan terus berkomitmen memberikan ruang bagi pelestarian budaya, agar generasi penerus tetap mengenal dan bangga terhadap warisan leluhurnya,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Warisan Budaya Kementerian RI, I Made Dharma Suteja, dalam pembacaan hasil Pleno Tim Ahli WBTb Nasional, mengungkapkan bahwa hingga tahun ini terdapat lebih dari 500 karya budaya dan kesenian dari seluruh provinsi di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda.
“Penetapan sekitar 500 WBTb dari berbagai provinsi ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Pusat untuk terus menjaga dan melestarikan kekayaan budaya bangsa,” tuturnya.***