INIBALI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Paus 01 menahan kapal ikan asing Fishing Vessel (FV) Yue Lu Yu 28359 (230 GT) berbendera China di perairan teritorial Indonesia selatan Jawa Timur pada Kamis 8 Mei 2025.
“FV Yue Lu Yu 28359 berkebangsaan China diamankan oleh KP Paus,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), saat konferensi pers di Pelabuhan Benoa pada Senin 12 Mei 2025.
Kata dia proses penangkapan ini diawali adanya informasi dari pusat pengendalian (Command Center) KKP yang mendeteksi pergerakan yang tidak wajar kapal Yue Lu Yu 28359 dari laut lepas (high seas) Samudera Hindia menuju perairan Bali Indonesia.
“Selama beberapa hari kapal ikan tersebut melakukan pelayaran yang mencurigakan dengan berlayar di luar ketentuan yang seharusnya, yaitu di luar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) menuju perairan Bali,” tambah Ipunk.
Dia menjelaskan atas kecurigaan dan pergerakan kapal ikan asing tersebut, KP Paus diperintahkan untuk melakukan pencegatan (intercept) dan melakukan penghentian dan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan di laut, dalam kapal berbendera China itu terdapat Sertifikat Kebangsaan Kapal Penangkap Ikan, Surat Tanda Kepemilikan Kapal Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan, serta Sertifikat Keselamatan Kapal Penangkap Ikan Laut Domestik yang kesemuanya diterbitkan oleh Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan China..
“Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa kapalnya berjenis kapal ikan, dan di dalam kapal terdapat enam orang sebagai awak kapal,” papar Ipunk.
Hasil pemeriksaan ditemukan pula kondisi kapal ikan yang tidak seperti kapal pada umumnya, banyak sekat-sekat semacam kamar yang kemungkinan akan difungsikan untuk mengangkut orang.
Saat ditanya apakah ada dugaan terkait perdagangan orang, Ipunk belum dapat memastikan hal tersebut yang pendalamannya akan dilakukan pihak kepolisian setelah kapal dan tersangka dilimpahkan. “Saya menduga kapal ikan ini diperuntukkan untuk kegiatan lainnya,” tambah Ipunk.