INIBALI.COM – Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa mendukung inisiatif Gubernur Bali yang mengeluarkan surat edaran (SE) Gerakan Bali Bersih Sampah.
Namun, Eva menyayangkan adanya pasal yang melarang produksi dan distribusi air minum kemasan di Bawah 1 liter.
Oleh karenanya, ia meminta Gubernur Bali Wayan Koster untuk menghilangkan imbauan pelarangan produksi dan distribusi air minum kemasan dalam Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tersebut.
Eva menyebut surat edaran tersebut akan membuat masyarakat dan wisatawan Bali kehilangan kenyamanan sehingga mengganggu arus pariwisata dan ekonomi di Pulau Dewata.
“Artinya SE ini perlu dievaluasi dengan mengeluarkan poin pelarangan produksi dan distribusi air kemasan. SE ini sebenarnya baik tetapi klausul pelarangan ini yang harus dihilangkan karena akan berdampak pada pergerakan ekonomi,” kata Eva Monalisa di Jakarta, Kamis 17 April 2025.
Eva menambahkan pelarangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah 1 liter bakal mematikan industri UMKM yang bergerak di bidang tersebut.
Dia menjelaskan UMKM bisa jadi terpaksa melakukan efisiensi dan pemutusan hubungan kerja karena tidak bisa beroperasi sehingga kehilangan pemasukan.
“Kalau sudah begitu, masyarakat yang bekerja dalam industri tersebut akan kehilangan mata pencaharian dan sulit memenuhi kebutuhan mereka,” cetus Eva.
Legislator fraksi PKB ini menjelaskan daripada melarang produksi dan distribusi air kemasan di bawah 1 liter, lebih baik mengedukasi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan sambil meningkatkan industri daur ulang di Bali.