Anggota DPR Soroti Larangan Air Kemasan dalam Gerakan Bersih Sampah Bali

Kamis, 17 April 2025, 20:34 WIB

Dia melanjutkan pengelolaan sampah juga harus ditingkatkan sehingga sampah bisa diproses dengan maksimal.

Lebih jauh, Eva mengatakan limbah plastik kemasan air masih memiliki nilai ekonomis sehingga bisa didaur ulang dibanding kemasan plastik lainnya apalagi sachet.

Eva menegaskan Pemprov Bali seharusnya bisa membuat pandangan masyarakat agar tidak melihat botol air kemasan sebagai limbah setelah digunakan.

Kata dia botol-botol itu bisa menjadi bisnis karena bisa didaur ulang menjadi banyak produk baru termasuk pakaian serta industri daur ulangnya juga bisa membuka peluang ekonomi bagi masyarakat luas.

“Jadi apa yang dikhawatirkan dari limbah plastik itu sebenarnya tidak tepat karena limbah itu bisa menjadi peluang bisnis yang baru. Artinya edukasi lebih penting dibanding pelarangan distribusi dan produksi,” kata Eva lagi.

Anggota DPD RI asal Bali Ni Luh Djelantik juga sepakt bahwa pemerintah tidak seharusnya mengeluarkan aturan yang mengganggu pendapatan UMKM, pariwisata, kegiatan adat, upacara dan lain-lainnya.

Dia meminta Pemprov ali mengkaji lagi surat edaran tersebut, termasuk berkenaan dengan produksi dan peredaran AMDK di bawah 1 liter.

“Tidak semua orang kuat bawa air kemasan 1,5 liter. Tetapkan saja air kemasan botol minimal 650ml dan berikan aturan tegas bagaimana botol itu harus dikelola, sudah sangat membantu memerangi sampah plastik,” katanya.

Seperti diketahui, Pemprov Bali menerbitkan SE Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Kendati, klausul pelarangan produksi dan distribusi dalam surat edaran tersebut menuai kontra karena dinilai bakal merugikan publik, masyarakat adat dan pariwisata Bali.***

Berita Terkait