INIBALI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai upaya memperluas kesempatan kerja sekaligus mendorong lahirnya wirausaha baru di berbagai daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan Program TKM Pemula dirancang untuk membantu masyarakat membangun usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.
“Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Estiarty dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 13 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 dibuka hingga 17 Mei 2026 melalui platform SIAPkerja dan Bizhub. Masyarakat yang memenuhi persyaratan diminta segera melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran secara daring.
Program ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, berusia 18 hingga 64 tahun, serta memiliki KTP atau e-KTP. Dalam satu Kartu Keluarga (KK), bantuan hanya dapat diterima oleh satu anggota keluarga.
Selain itu, pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan setara SMA/SMK atau sederajat, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, maupun pensiunan ASN, serta tidak sedang terikat hubungan kerja dengan pemerintah maupun swasta.
Peserta juga dipastikan belum pernah menerima bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan dari Kemnaker, serta tidak sedang menerima bantuan Program Perluasan Kesempatan Kerja pada tahun berjalan.
Syarat lainnya, peserta wajib memiliki sertifikat pelatihan vokasi yang diterbitkan UPTP/UPTD bidang pelatihan vokasi atau sertifikat layanan kewirausahaan dari UPTP bidang Perluasan Kesempatan Kerja, yakni BPKK Bekasi, BPKK Kendari, dan BBPKK Bandung Barat pada periode 2025–2026.
Pendaftar juga harus memiliki ide usaha atau usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan/desa atau Nomor Induk Berusaha (NIB), disertai foto lokasi maupun kegiatan usaha. Selain itu, calon peserta wajib memiliki akun SIAPkerja.
Melalui program tersebut, Kemnaker menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta per orang yang dapat digunakan untuk membeli peralatan usaha dan/atau bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan. Adapun sektor usaha yang dapat dikembangkan meliputi pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.
Seluruh proses pendaftaran dan pengajuan bantuan dilakukan secara digital melalui platform SIAPkerja dan Bizhub tanpa dipungut biaya.
Karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Program TKM Pemula maupun Kemnaker.
Kemnaker mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak mana pun.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan tertentu dalam proses seleksi.
Apabila terdapat pihak yang meminta biaya dengan mengatasnamakan Program TKM Pemula, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui kanal resmi Kemnaker agar dapat diproses sesuai ketentuan.
Setelah masa pendaftaran ditutup, Kemnaker akan melakukan seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, dan wawancara untuk memastikan kelayakan calon penerima bantuan. Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui platform Bizhub.
Dalam pelaksanaan Program TKM Pemula, Kemnaker juga mengatur mekanisme penyaluran bantuan, penggunaan dana, hingga pelaporan pertanggungjawaban secara rinci.
Penerima bantuan diwajibkan menggunakan dana sesuai proposal usaha serta menyampaikan laporan penggunaan bantuan paling lambat 31 Desember 2026.***
