INIBALI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lakukan tindakan tegas dengan membekukan izin 10 kapal penangkap ikan dan satu kapal pengangkut ikan yang diduga melanggar aturan alih muat atau transshipment di perairan Arafura.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan kesepuluh kapal tersebut kini diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sejak Jumat 28 Februari 2025.
“Kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut dengan inisial KM. MS 7A. Saat dilakukan pemeriksaan, sudah tidak ada ikan di kesepuluh kapal ini dan diduga sudah dipindahkan semua,” ujar Latif, dalam keterangan resmi KKP, Selasa 4 Maret 2025.
Sementara itu, satu kapal lainnya masih dalam pemantauan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Latif menjelaskan bahwa kapal-kapal tersebut tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A. Saat diperiksa, tidak ditemukan ikan di kapal-kapal tersebut, diduga telah dipindahkan seluruhnya.
Transshipment merupakan pelanggaran serius, sehingga pembekuan izin ini menjadi sanksi awal berupa tindakan administratif atas rekomendasi Ditjen PSDKP.
Berdasarkan data Ditjen PSDKP, kapal yang diamankan meliputi KM. MJ 98 (GT 98), KM. MAS (GT 82), KM. HP 3 (GT 153), KM. U II (GT 97), KM. FN (GT 150), KM. SM 8 (GT 96), KM. LB (GT 58), KM. SM IX (GT 97), KM. MJ 8 (GT 59), dan KM. BSR (GT 124).
“Kapal-kapal ini diduga melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 317 ayat (1) huruf g dan Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ujar Latif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan dalam implementasi Penangkapan Ikan Terukur di Zona III, pengawasan akan diperketat dengan sistem terpadu baik di laut maupun di pelabuhan, mencakup pengawasan sebelum, saat, dan setelah penangkapan ikan.***