INIBALI.COM – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang mencakup gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia akan dilakukan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 6 Februari 2025 mendatang.
Pelantikan kepala daerah secara serentak oleh Presiden ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pelantikan serentak ini sebagai momen bersejarah, bukan hanya karena proses pilkadanya yang dilakukan serentak, tetapi juga karena pelantikan yang untuk pertama kalinya dipimpin langsung oleh Presiden RI.
“Ini adalah sejarah baru bagi Indonesia. Tidak hanya pilkadanya yang serentak, tetapi juga pelantikannya dilakukan serentak oleh Presiden. Bahkan, Pak Mendagri (Tito Karnavian) menyebut ini pertama kalinya Presiden melantik seluruh gubernur, bupati, dan wali kota secara bersamaan,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 22 Januari 2025.
Pelantikan ini disepakati dalam rapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu yang juga membahas jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Dasar hukum pelantikan tersebut tertuang dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melantik kepala daerah secara serentak.
“Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota seluruhnya akan dilantik oleh Presiden,” kata Rifqi.
Pelantikan serentak ini diharapkan menjadi momentum untuk mensinergikan program pemerintah pusat dan daerah.
“Saya berharap pelantikan ini menjadi ajang bagi Presiden untuk menyampaikan visi-misi serta memberikan pembekalan kepada kepala daerah terpilih, sehingga terjadi sinkronisasi program antara pusat dan daerah,” tuturnya.