INIBALI.COM – Sejak 1 Januari 2025, sistem distribusi pupuk bersubsidi mengalami penyederhanaan untuk mempermudah akses petani.
PT Pupuk Indonesia kini langsung menyalurkan pupuk ke pengecer dan gabungan kelompok tani (gapoktan) yang semakin memudahkan petani.
Selain itu, penebusan pupuk oleh petani yang terdaftar dalam e-RDKK semakin mudah, cukup dengan menggunakan KTP.
Langkah ini bertujuan meningkatkan produktivitas pangan nasional demi mewujudkan ketahanan pangan Indonesia.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Hal ini disampaikan menyusul keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang harga pupuk subsidi yang mencapai Rp300 ribu per kuintal, jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Keluhan serupa juga datang dari petani di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terkait distribusi pupuk yang tidak sesuai HET.
“Nanti kami cek. Kalau benar harganya di atas HET, pasti akan kami tindak. Kami akan cek alamatnya, siapa yang terlibat, dan evaluasi izinnya. Kalau perlu, izinnya kami cabut,” tegas Amran dalam pernyataan resminya pekan lalu.
Kata dia pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sangat serius mendukung sektor pertanian.