Wisatawan Asing Tak Bisa Lagi Ugal-ugalan di Bali, Ini Aturan Baru dari Gubernur Koster

24 Maret 2025, 12:30 WIB

Selain itu, Polisi Pamong Praja Bali serta Kepolisian Daerah Bali ditugaskan untuk melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas pelanggar aturan ini.

SE ini mulai berlaku sejak 24 Maret 2025 dan diharapkan dapat menjaga kepariwisataan Bali agar tetap berkualitas, berbasis budaya, dan bermartabat.

Gubernur Koster menekankan bahwa semua pelaku pariwisata di Bali harus menjalankan regulasi ini sesuai standar yang telah ditetapkan oleh peraturan daerah dan gubernur.***

 

Berita Terkait