INIBALI.COM – Wisatawan mancanegara (wisman) kini tidak bisa lagi bertindak semaunya selama berada di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang tatanan baru bagi wisatawan asing selama berada di Bali.
Aturan baru ini lahir karena sejumlah perilaku kekerasan, ugal-ugalan, semau gue, tidak sopan, dan tindakan negatif lainnya yang dilakukan oknum wisatawan asing di Bali.
Regulasi ini mirip dengan SE Nomor 4 Tahun 2023 yang juga bertujuan menertibkan perilaku wisman di Bali.
Aturan ini dikeluarkan demi menjaga kepariwisataan berbasis budaya di Bali. Gubernur Koster menegaskan dirinya akan bertindak tegas terhadap wisatawan yang tidak mematuhi aturan dan merusak citra Bali.
Berikut sejumlah larangan bagi wisatawan asing sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Koster pada Senin, 24 Maret 2025, di rumah jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha:
1.Dilarang memasuki utamaning mandala dan madyaning mandala tempat suci, seperti pura dan pelinggih, kecuali untuk bersembahyang dengan busana adat Bali serta tidak dalam keadaan menstruasi.
2.Dilarang memanjat pohon yang disakralkan.
3.Dilarang berperilaku tidak sopan di tempat suci, termasuk menaiki bangunan suci atau berfoto dengan pakaian tidak pantas.