4.Dilarang membuang sampah sembarangan atau mencemari lingkungan seperti danau, sungai, laut, dan tempat umum.
5.Dilarang menggunakan plastik sekali pakai, seperti kantong plastik, styrofoam, sedotan plastik, dan kemasan minuman plastik.
6.Dilarang mengucapkan kata-kata kasar, bersikap tidak sopan, membuat keributan, atau bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal, atau sesama wisatawan, termasuk di media sosial.
7.Dilarang bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi dari instansi berwenang.
8.Dilarang terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti perdagangan flora dan fauna, artefak budaya, benda sakral, serta jual beli barang ilegal, termasuk narkotika.
Wisatawan asing yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, SE Nomor 7 Tahun 2025 juga mengatur soal pungutan wisatawan asing (PWA). Wisman yang masuk ke Bali tanpa membayar PWA akan dikenakan sanksi berupa larangan menikmati layanan di tempat wisata.
“Bagi wisatawan asing yang belum membayar pungutan wisatawan asing, akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan di daya tarik wisata,” tegas Koster.
Gubernur Koster mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran wisatawan asing melalui WhatsApp siaga di nomor 081-287-590-999.