“Keamanan tetap menjadi prioritas utama kami. Tapi pelayanan juga harus terus ditingkatkan. Sistem ini terbukti lebih efektif dan tetap memenuhi standar keamanan internasional,” ujar Syaugi.
Ia merujuk pada regulasi Annex 17 Doc 8973 dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, yang menjadi dasar penerapan sistem keamanan baru di bandara.
Sejalan dengan peraturan tersebut, pihak bandara kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membawa barang-barang terlarang dalam bagasi tercatat seperti cairan atau zat mudah terbakar; bahan peledak atau gas terkompresi; bahan korosif, oksidator, beracun, atau radioaktif; serta barang yang mengandung baterai litium seperti powerbank dan rokok elektrik.
“Kami mengimbau seluruh penumpang untuk mematuhi aturan keselamatan. Keamanan penerbangan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutur Syaugi.***