KPU Bali Tetapkan Wayan Koster dan Giri Prasta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030

9 Januari 2025, 16:17 WIB

INIBALI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali secara resmi menetapkan Wayan Koster sebagai Gubernur Bali dan Nyoman Giri Prasta sebagai Wakil Gubernur Bali untuk periode 2025-2030 dalam rapat pleno terbuka di The Trans Resort Bali, Kamis, 9 November 2025.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan membacakan keputusan tersebut dalam acara yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota KPU Bali, Bawaslu Bali, ketua partai politik, pasangan calon, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Wayan Koster mengatakan periode kepemimpinan ini menjadi awal dari “Bali Era Baru” yang akan berlangsung hingga 100 tahun ke depan.

“Lima tahun ke depan adalah momentum penting untuk meletakkan dasar pembangunan Bali menuju Bali Era Baru 2025-2125, sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan didukung UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali,” ujar Koster saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.

Koster menekankan pentingnya kebersamaan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung cita-cita mulia ini. Ia mengajak masyarakat Bali bersatu padu membangun masa depan yang lebih baik.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Bali menyatukan langkah, kompak, guyub, dan bergotong royong untuk membangun Bali,” tambahnya.

Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada pasangan calon Made Muliawan Arya (De Gadjah) dan Putu Agus Suradnyana (paslon 01) yang telah menunjukkan sikap sportif dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

“Saya berterima kasih kepada Made Muliawan Arya yang secara langsung memberikan ucapan selamat pada 27 November 2024. Ini adalah bukti kedewasaan dan komitmen menjaga Bali tetap damai,” ungkap Koster.

Berita Terkait