INIBALI.COM – Pemprov Bali memperkuat penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam SE yang bertanggal 20 Januari 2025 tersebut, penggunaan plastik sekali pakai dilarang di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 3 Februari 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menyebut kebijakan ini sebagai langkah konkret untuk menciptakan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.
“Langkah ini memastikan seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sekolah di Bali benar-benar mematuhi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” kata Indra melalui rilis berita, Selasa 21 Januari 2025.
Surat edaran tersebut menetapkan larangan bagi instansi untuk menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun dalam acara resmi seperti rapat atau seremonial.
Sebagai gantinya, pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi, dengan rekomendasi penggunaan tumbler berbahan stainless atau plastik yang bersertifikat BPA Free.
Kebijakan ini juga mencakup peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk mereka yang berasal dari luar instansi pemerintah Provinsi Bali.
“Seluruh peserta Diklat diwajibkan membawa tumbler pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung,” jelas Indra.
Pemprov Bali meminta sekolah untuk turut berperan aktif dalam mengurangi sampah plastik dengan mengedukasi siswa.