INIBALI.COM – Surat edaran (SE) gubernur tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan dasar pemberian sanksi, baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha di semua level.
Praktisi hukum Gede Pasek Suardika menegaskan surat edaran tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar menjatuhkan hukuman.
“SE itu sebenarnya bagian dari administrasi negara yang berada pada level kebijakan. Dalam beberapa ketentuan, posisinya setara dengan nota dinas,” kata Gede Pasek Suardika dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin 21 April 2025.
Pernyataan Gede Pasek ini diungkapkan terkait polemik yang mencuat setelah terbitnya SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Ia menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat edaran tersebut, khususnya terkait larangan dan sanksi yang dicantumkan.
Salah satu poin yang disorot adalah pelarangan penggunaan plastik serta produksi dan distribusi air kemasan berukuran di bawah satu liter.
Menurut Pasek surat edaran hanya bersifat diskresi internal untuk memberikan arahan, sehingga tidak sepatutnya menimbulkan kekhawatiran publik terhadap ancaman sanksi.
“Jadi itu kalau sampai nanti dijatuhkan sanksi bisa digugat. Meski penguasa juga tetap bisa digugat,” kata Gede Pasek.
Mantan anggota DPR RI ini bahkan siap menjadi kuasa hukum bagi masyarakat mana pun yang dikenakan sanksi berlandaskan surat edaran tersebut, bahkan dia siap memberikan jasa konsultasi secara gratis.