INIBALI.COM – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), yang beranggotakan jurnalis dari berbagai media di Bali serta unsur masyarakat sipil, menyatakan kemarahan atas upaya pembungkaman pers melalui gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo senilai Rp 200 miliar.
Bentuk sikap tersebut diwujudkan dalam aksi solidaritas di Lapangan Renon, Minggu (16/11/2025), untuk memberikan dukungan penuh kepada Tempo dalam menghadapi gugatan tersebut.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo secara perdata karena menganggap pemberitaan sampul “Poles-poles Beras Busuk” telah merusak citra dirinya dan Kementerian Pertanian.
Nilai gugatan yang mencapai lebih dari Rp 200 miliar ini dinilai SJB sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers.
Padahal, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat ditujukan kepada individu, bukan lembaga pemerintah atau pejabat publik.
Dalam konteks ini, penggugat adalah pejabat negara yang justru berkewajiban memenuhi hak publik atas informasi.
SJB menilai langkah Amran menggugat Tempo sebagai bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation)—gugatan strategis yang bertujuan membungkam kritik dan menakut-nakuti pihak yang bersuara lantang.
“Ini alarm bahaya bagi kemerdekaan pers. Gugatan terhadap media adalah pembungkaman,” tegas Penanggung Jawab Aksi, Ni Kadek Novi Febriani.
Febri menekankan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu melalui hak jawab atau koreksi serta mediasi Dewan Pers.
“Bukan dengan menggugat media ke pengadilan,” ujarnya.
Dewan Pers sendiri telah menangani sengketa antara Tempo dan Menteri Pertanian, dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
Dalam PPR tersebut, Dewan Pers menyebut pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 1 dan Pasal 3.
Dewan Pers kemudian merekomendasikan Tempo untuk mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi. Semua poin tersebut telah dipenuhi Tempo dalam tenggat 2×24 jam.

Meski demikian, Amran tetap mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, mengklaim adanya kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.
SJB menilai langkah hukum ini justru menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan iklim demokrasi di Indonesia.
“Jika hakim mengabulkan gugatan Rp 200 miliar ini, dampaknya tidak hanya dirasakan Tempo, tetapi menjadi ancaman bagi semua media,” ujar Febri. SJB pun mendesak majelis hakim menolak seluruh gugatan tersebut.
Dalam aksi solidaritas itu, SJB menyampaikan lima poin tuntutan:
1. Kemerdekaan pers adalah syarat mutlak dalam negara demokrasi. Gugatan terhadap media merupakan preseden buruk yang mengancam ekosistem pers dan demokrasi.
2. SJB mendukung Tempo dan menolak gugatan perdata Mentan Amran Sulaiman senilai Rp 200 miliar.
3. Mendesak Menteri Pertanian mencabut gugatan dan menghormati PPR Dewan Pers.
4. Gugatan terhadap Tempo adalah bentuk pembredelan gaya baru. Pejabat publik seharusnya mendukung media tetap akurat, kritis, dan independen.
5. Mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh isi gugatan Amran Sulaiman.***
