Wayan Koster Gencarkan Aksara Bali: Wajib di Sekolah, Perkantoran, dan Produk Lokal

15 Februari 2025, 15:18 WIB

INIBALI.COM – Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 Wayan Koster menegaskan komitmen untuk memperluas penggunaan Aksara Bali di berbagai sektor, baik secara konvensional maupun digital.

Kebijakan ini akan diterapkan di lembaga pemerintahan, sekolah, perusahaan swasta, serta berbagai kegiatan berbasis budaya di desa-desa seluruh Bali.

Koster mengatakan setiap lembaga atau perusahaan swasta yang tidak mematuhi aturan pencantuman Aksara Bali akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin usaha hingga pencatatan buruk dalam laporan kepatuhan daerah.

“Saya akan tancap gas untuk mempercepat penggunaan Aksara Bali secara masif. Jika ada perusahaan yang tidak patuh, izin usahanya akan kami cabut, dan mereka akan mendapatkan catatan buruk sebagai perusahaan yang tidak menjalankan regulasi di Bali,” tegas Koster dalam acara Bulan Bahasa Bali VII Warsa 2025 di Art Center Denpasar, Sabtu 15 Februari 2025.

Sebagai bagian dari program ini, penggunaan keyboard digital Aksara Bali akan diperluas ke seluruh instansi pemerintah dan swasta, yang nantinya diharapkan menjadi standar dalam operasional harian mereka.

Tak hanya itu, Koster juga mewajibkan penggunaan Aksara Bali pada produk lokal. Setiap produk, seperti arak Bali misalnya, harus mencantumkan Aksara Bali dalam label dan kemasannya. Jika tidak, produk tersebut tidak akan mendapatkan dukungan promosi dari pemerintah.

“Semua produk arak Bali sekarang wajib menggunakan Aksara Bali. Ini baru langkah awal, dan kebijakan ini akan diperluas ke semua produk lokal lainnya,” ujarnya.

Di bidang pendidikan, Koster menegaskan Aksara Bali harus diajarkan dan dipraktikkan secara luas, baik di sekolah maupun di lingkungan sosial seperti balai desa dan banjar.

Para siswa diharapkan aktif dalam kegiatan budaya berbasis Aksara Bali, seperti mewirama (melantunkan tembang), menari, megambel (menabuh gamelan), hingga berpuisi.

Berita Terkait