Bulog Serap Gabah Sesuai HPP Mulai 15 Januari 2025, Wamentan: Jangan Rugikan Petani

14 Januari 2025, 17:21 WIB

INIBALI.COM – Pemerintah melalui Perum Bulog akan mulai menjalankan kebijakan penyerapan gabah dengan harga yang sesuai Harga Pokok Pembelian (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram mulai 15 Januari 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga gabah di tingkat petani tidak jatuh dan menjaga kesejahteraan mereka.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyoroti rendahnya harga gabah di lapangan yang masih berkisar Rp5.000 per kilogram.

Ia menegaskan angka tersebut jauh di bawah HPP yang ditetapkan pemerintah dan sangat merugikan petani.

“Saya ingin menekankan, jangan sampai gabah dibeli murah. Peran Bulog harus diperkuat, dan Instruksi Presiden sudah jelas, HPP itu Rp6.500 per kilogram. Kalau harganya Rp5.000, itu sangat menyengsarakan petani kita,” kata Wamentan Sudaryono seusai meninjau panen raya di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dikutip dari laman Kementan, Selasa, 14 Januari 2025.

Sudaryono meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk mematuhi Instruksi Presiden dalam menjaga stabilitas harga gabah.

“Semua daerah harus serentak mematuhi Instruksi Presiden. Jangan ada lagi harga gabah di bawah HPP,” tegasnya.

Selain memastikan harga gabah yang adil, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian.

Salah satu langkah signifikan adalah peningkatan alokasi pupuk subsidi dari 4,5 juta ton menjadi 9,5 juta ton.

Berita Terkait